HEADLINE NEWS

Selasa, 28 Juni 2011

Imparsial Endus Rencana Terselubung Dibalik RUU Kamnas

Jakarta: Imparsial menilau RUU Keamanan Nasional memiliki banyak permasalahan yang dapat mengancam HAM, penegakan hukum dan demokrasi. Hal ini terlihat dari pengaturan Penangkapan dan Penyadapan yang tertuang dalam pasal 54 huruf e jo pasal 20.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti dalam siaran persnya kepada tribunnews.com menyusul penyerahan draft RUU Keamanan Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari pemerintah. Ia mengatakan, keinginan untuk meminta kewenangan menangkap itu sesungguhnya pengulangan dari kewenangan yang diminta dalam RUU Intelijen. Hal ini merupakan langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan.

"Ini menunjukkan adanya rencana yang terselubung dan terencana dari pemerintah dalam membuat RUU bidang pertahanan dan keamanan (RUU Keamanan Nasional dan RUU Intelijen) dengan tujuan yang politis yakni berkeinginan mengembalikan posisi dan peran aktor keamanan (TNI dan BIN) seperti pada format politik orde baru yakni meletakkan kedua institusi itu sebagai bagian dari aparat penegak hukum," kata Poengky.

Ia menegaskan, sikap pemerintah yang berkeinginan memberikan kewenangan menangkap kepada BIN dan TNI bukan hanya akan merusak mekanisme criminal justice system tetapi juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu sendiri.

Sebagai lembaga yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum, pemberian kewenangan menangkap BIN dan TNI sama saja melegalisasi kewenangan penculikan di dalam RUU Keamanan nasional maupun RUU Intelijen. Ini mengingat proses yang dilakukan tanpa didampingi pengacara, tidak diketahui keluarga ataupun pihak lain yang terkait sebagaimana di atur dalam KUHAP.

"Penting untuk diingat bahwa kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam konteks itu, BIN maupun TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum sehingga adalah salah dan keliru apabila mereka diberikan kewenangan menangkap," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar