HEADLINE NEWS

Selasa, 28 Juni 2011

Keputusan Jumlah PNS di Tangan Kemen-PAN

Jakarta:Terkait pembengkakan PNS yang terjadi di beberapa daerah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana menilai keputusan untuk menahan laju PNS ada di Kementerian PAN.

"Tanya ke Menteri PAN, kan konteksnya reformasi birokrasi. Saya rasa di kantor Menteri PAN yang buat standart, rasio PNS, jumlah tenaga, didaerah juga mereka yang bikin," kata Armida ketika ditemui, Senin (27/6).

Menurut Armida, Kementerian PAN bertindak sebagai leader atau kementerian terdepan terkait reformasi birokrasi, meski harus ada koordinasi dengan kementerian lainnya. "Leadnya kan Menteri PAN untuk reformasi birokrasi. Nah, itu nanti dalam rangka reformasi birokrasi dilakukan juga tentang right sizing."

Dikatakan regulasi yang dimiliki pemerintah terkait rasio jumlah pegawai, Armida menolak disebut tidak ada regulasinya. Menurutnya sudah ada peraturan terkait right sizing.

"Grand designya juga sudah ada Perpres'nya, sampai dengan 2025. Right sizing'nya sebesar apa, silakan tanya Menteri PAN," tutup Armida
Selengkapnya...

Imparsial Endus Rencana Terselubung Dibalik RUU Kamnas

Jakarta: Imparsial menilau RUU Keamanan Nasional memiliki banyak permasalahan yang dapat mengancam HAM, penegakan hukum dan demokrasi. Hal ini terlihat dari pengaturan Penangkapan dan Penyadapan yang tertuang dalam pasal 54 huruf e jo pasal 20.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti dalam siaran persnya kepada tribunnews.com menyusul penyerahan draft RUU Keamanan Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari pemerintah. Ia mengatakan, keinginan untuk meminta kewenangan menangkap itu sesungguhnya pengulangan dari kewenangan yang diminta dalam RUU Intelijen. Hal ini merupakan langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan.

"Ini menunjukkan adanya rencana yang terselubung dan terencana dari pemerintah dalam membuat RUU bidang pertahanan dan keamanan (RUU Keamanan Nasional dan RUU Intelijen) dengan tujuan yang politis yakni berkeinginan mengembalikan posisi dan peran aktor keamanan (TNI dan BIN) seperti pada format politik orde baru yakni meletakkan kedua institusi itu sebagai bagian dari aparat penegak hukum," kata Poengky.

Ia menegaskan, sikap pemerintah yang berkeinginan memberikan kewenangan menangkap kepada BIN dan TNI bukan hanya akan merusak mekanisme criminal justice system tetapi juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu sendiri.

Sebagai lembaga yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum, pemberian kewenangan menangkap BIN dan TNI sama saja melegalisasi kewenangan penculikan di dalam RUU Keamanan nasional maupun RUU Intelijen. Ini mengingat proses yang dilakukan tanpa didampingi pengacara, tidak diketahui keluarga ataupun pihak lain yang terkait sebagaimana di atur dalam KUHAP.

"Penting untuk diingat bahwa kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam konteks itu, BIN maupun TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum sehingga adalah salah dan keliru apabila mereka diberikan kewenangan menangkap," tegasnya.
Selengkapnya...

Ada 3 Sindikat Dalam kKasus Pemalsuan Surat Putusan MK

Jakarta: Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan, terdapat tiga sindikat dalam kasus pemalsuan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang menyeret nama mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kini menjadi politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati.

"Di sini ada tiga kelompok, yakni kelompok pemalsu surat, kelompok yang menggunakan surat palsu, kemudian yang menyuruh memalsukan surat," ujar Ito, saat berbincang dengan wartawan, di Jakarta, Senin (27/6).

Ketiga kelompok ini, lanjutnya, masih dalam penyelidikan tim khusus. "Kita bentuk tim khusus yang dipimpin langsung Pak Wakabareskrim," ujarnya. Dalam waktu dekat Ito menegaskan akan meningkatkan status kasus ini ke proses penyidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Namun Ito menolak menjawab saat ditanya apakah telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota KPU Andi Nurpati. "Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Selengkapnya...

Calon KSAD Pengganti Toisutta Sesuai Usulan Panglima TNI

Jakarta: yang baru pengganti Jenderal Toisutta sudah diputuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun siapa namanya, Agus tidak menyebutkan. Dia hanya menjelaskan jika sosok yang dimaksud sesuai dengan nama yang dia usulkan ke Presiden beberapa waktu lalu.

"Yah barusan tadi diputuskan tapi saya tidak bisa menyebut nama, nanti saya keliru lagi," kata Agus Suhartono usai rapat di Istana Negara Jakarta, Senin (27/6/2011), malam.

Ditanya berapa nama yang dia usulkan ke Presiden, Agus Suhartono tidak menyebutkan. "Berapa nama itu tidak penting lagi yang penting sudah mengusulkan, kemudian Presiden memutuskan," kata Agus Suhartono.

Menurut dia nama yang dimaksud sudah diputuskan Presiden namun belum bisa diumumkan menunggu surat keputusan Presiden. Sebelumnya diberitakan calon kuat pengganti Toisutta adalah Letjen Pramono Edhi Wibowo yang merupakan ipar Presiden SBY.

Namun kemudian beredar sejumlah kandidat lain di antaranya Wakasad Letjen Budiman (alumnus Akabri 1978), Dankodiklat Letjen Marciano (alumnus Akabri 1978) dan Kasum TNI Letjen TNI Johanes Suryo Prabowo (alumnus Akabri 1976). Selain itu Rektor Unhan Letjen TNI Syarifudin Tipe (alumnus Akabri 1975), Sesmenko Polhukam Letjen Hotmangaraja Panjaitan (alumnus Akabri 1977), dan Mantan Irjen TNI Letjen M. Noer Moeis (alumnus Akabri 1976).
Selengkapnya...

Kamis, 23 Juni 2011

Pelaku Rusuh Ampera Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta: Pelaku kerusuhan Jalan Ampera, Hero Nggily alias Hero dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Juni 2011.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa Hero Nggily alias Hero telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamaruzaman saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menyatakan Hero telah memberi bantuan membawa senjata tajam tanpa izin yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 56 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kumulatif Ketiga.

Adapun yang memberatkan Hero adalah perbuatan dia meresahkan masyarakat dan situasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi mencekam. "Pada awalnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah membacok Agustinus Tomaza," kata Kamaruzaman.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Hero berlaku sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ketua majelis hakim Albertina Ho lalu menunda persidangan hingga Senin 27 Juni 2011 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. "Sidang ditunda hingga Senin 27 Juni 2011," kata Albertina.

Di ruang sidang terpisah, terdakwa lainnya yakni Samuel Paulus, J. Mattew Lulan, Norman Anderson, Stef Frederick Kale, dan Viktor Oksinus Wado ditunda persidangannya karena belum mempersiapkan pledoi.

Sidang pun ditunda hingga Senin 27 Juni 2011 bersamaaan dengan Hero. Sidang terdakwa lainnya dipimpin oleh Hakim Singit Ellier.

Sementara itu, pada 20 Desember 2010 lalu, terdakwa pelaku kerusuhan Kafe Blowfish, David Too, Rando Lili, Bernadus Malelak al Nadus, dan Kanor Lolo telah divonis delapan tahun penjara.
Selengkapnya...