HEADLINE NEWS

Kamis, 23 Juni 2011

Pelaku Rusuh Ampera Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta: Pelaku kerusuhan Jalan Ampera, Hero Nggily alias Hero dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Juni 2011.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa Hero Nggily alias Hero telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamaruzaman saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menyatakan Hero telah memberi bantuan membawa senjata tajam tanpa izin yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 56 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kumulatif Ketiga.

Adapun yang memberatkan Hero adalah perbuatan dia meresahkan masyarakat dan situasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi mencekam. "Pada awalnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah membacok Agustinus Tomaza," kata Kamaruzaman.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Hero berlaku sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ketua majelis hakim Albertina Ho lalu menunda persidangan hingga Senin 27 Juni 2011 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. "Sidang ditunda hingga Senin 27 Juni 2011," kata Albertina.

Di ruang sidang terpisah, terdakwa lainnya yakni Samuel Paulus, J. Mattew Lulan, Norman Anderson, Stef Frederick Kale, dan Viktor Oksinus Wado ditunda persidangannya karena belum mempersiapkan pledoi.

Sidang pun ditunda hingga Senin 27 Juni 2011 bersamaaan dengan Hero. Sidang terdakwa lainnya dipimpin oleh Hakim Singit Ellier.

Sementara itu, pada 20 Desember 2010 lalu, terdakwa pelaku kerusuhan Kafe Blowfish, David Too, Rando Lili, Bernadus Malelak al Nadus, dan Kanor Lolo telah divonis delapan tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar