HEADLINE NEWS

Jumat, 03 Juni 2011

DPR: Bela Newmont, Menkeu Picu Impeachment'

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dinilai menabuh genderang perang antara pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian penilaian anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid terkait dengan ngototnya Menkeu Agus Marto soal pembelian sisa 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu, Rabu (1/6/2011) malam, Menkeu menegaskan kembali keputusan untuk tetap membeli sisa 7% saham divestasi PT NNT itu. Raker yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB itu kembali buntu.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi XI Emir Moeis itu digelar untuk kali ketiga dalam kurun sebulan di luar satu kali rapat gabungan Komisi VII dan XI. Dalam tempo satu bulan itu DPR masih memberikan kesempatan kepada Menkeu untuk membatalkan pembelian sisa 7% saham divestasi PT NNT dan menyarankan agar menyerahkannya Pemerintah Daerah (Pemda) NusaTenggara Barat (NTB).

Dalam raker kemarin malam itu, Menkeu menyorongkan usulan baru, yakni membawa sengketa penafsiran atas UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespons sikap Menkeu yang dinilai ngotot demi membela kepentingan perusahaan pertambangan emas asal Amerika Serikat itu, DPR tidak kalah keras. Lembaga wakil rakyat itu mengancam akan membawa masalah pembelian sisa 7% saham divestasi PT NNT dengan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan tanpa persetujuan DPR itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR akan meminta BPK melakukan audit investigasi atas pembelian terssebut.

“Saya ingatkan bahwa membawa masalah Newmont ke MK dampaknya bisa menyeret pada pemakzulan presiden. Menkeu tidak sadar dan mungkin saja melakukan pembusukan terhadap pemerintahan saat ini,” ujar Nusron Wahid.

Sejumlah anggota Komisi XI lainnya, seperti seperti Arif Budimanta (FPDIP), Edison Betaubun (FPG), dan Andi Rachmat (FPKS) juga mengingatkan Menkeu bahwa upayanya ke MK akan berimplikasi jauh, yakni konflik berkepanjangan antarlembaga negara. Muara konflik antarlembaga itu bisa saja membawa pada impeachment terhadap Presiden SBY lantaran dinilai melanggar UU APBN.

Menurut Arif Budimanta, dengan membawa hal itu ke MK, Menkeu memperlebar masalah tersebut menjadi masalah DPR dan pemerintah/Presiden. “Menkeu dengan sengaja menghadapkan DPR dengan Presiden dan ini sangat berdampak serius,” katanya.

Dalam menyikapi sisa divestasi saham Newmont ini, Komisi XI dan Komisi VII bidang energi sepakat agar 7% saham itu diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) NTB sehingga kepemilikan saham daerah bisa bertambah dari 24% menjadi 31%. Apalagi, sebelumnya pemerintah telah dua kali menolak membeli sisa saham divestasi tersebut ketika Menkeu dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Dengan menguasai 31% saham PT NNT, daerah bisa lebih berperan dan punya posisi tawar yang kuat di Newmont. Selain itu, pendapatan daerah diharapkan akan berlipat guna kepentingan pembangunan. Sikap Menkeu yang bersikukuh tetap membeli 7% saham tersebut dinilai hanya menguntungkan posisi Newmont agar perusahaan tambang AS itu tetap bisa memegang kendali. Dan pemerintah, apalagi Pusat hanya pemegang saham minoritas dengan menguasai 7% itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar