HEADLINE NEWS

Selasa, 07 Juni 2011

13 Kementerian Tak Punya Sistem Pencatatan Hibah

Jakarta: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, sebanyak 13 kementerian masih belum memiliki sistem pencatatan pemberian hibah yang dilakukan oleh beragam pihak di luar negeri.

"Dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), masih ada 13 kementerian yang sistem hibahnya belum tercatat," kata Ali saat menyerahkan Laporan Keuangan Hasil Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kantor KKP, Jakarta, Senin (6/6).

Namun, Ali tidak menyebutkan kementerian atau lembaga pemerintahan mana saja yang belum memiliki sistem pencatatan hibah yang terkodifikasi dengan baik itu.

Untuk KKP, ujar dia, ternyata sejak tahun 2009 telah memiliki sistem pencatatan hibah yang tercatat dengan baik sehingga hibah tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme APBN.

"Sebelum tahun 2009, hibah dari luar negeri baik dalam bentuk 'G to G' (pemerintah ke pemerintah) atau 'B to G' (kalangan bisnis ke pemerintah) tidak terkodifikasi dengan baik," katanya.

Mengenai masih banyaknya kementerian atau lembaga yang belum memiliki sistem pencatatan hibah, ia mengemukakan pihaknya akan terus mendorong agar hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Apalagi, ujar Ali, BPK merupakan pihak yang mengawasi aliran keuangan yang mengalir di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengakui, pada masa lalu BPK pernah menemukan terdapat banyak dana hibah yang datang dari luar negeri yang tidak tercatat dengan baik. "Jumlahnya bisa mencapai hingga puluhan miliaran rupiah," kata Fadel.

Menurut dia, hal itu pada saat ini sudah tidak terjadi karena berbagai bantuan hibah yang masuk ke KKP telah terdaftar dengan secara lebih teratur dan telah dilaporkan ke sejumlah lembaga terkait seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar