HEADLINE NEWS

Rabu, 22 Juni 2011

MK Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektualnya

Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, bukan tugasnya menentukan siapa aktor inteletual sesungguhnya di balik kasus penggelapan dan pemalsuan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII 2009 tertanggal 14 Agustus 2009.

Menurut Mahfud, pengusutan dalang sesungguhnya di balik misteri kasus surat putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu yang diduga palsu itu merupakan tugas dan wewenang kepolisian.

"Tugas polisi untuk menemukan siapa inisiator itu. Kita di sini saya kira masing-masing sudah punya gambaran bahwa oh ini intelektualnya. Tapi saya kira, biarlah polisi yang mengusut itu," ujar Mahfud dalam Rapat Konsultasi dengan Panja Mafia Pemilu di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Menurut Mahfud, pintu masuk pengusutan penggelapan surat MK nomor 112 tersebut bisa dimulai dari memeriksa Andi Nurpati. Sebab, Andi Nurpati tidak menyampaikan surat MK yang asli meski sudah mengetahuinya.

Dia menambahkan, surat MK yang asli, yaitu yang bertanggal 17 Agustus 2009, sudah ditunjukkan ke Andi Nurpati. Namun, surat asli itu tidak disampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU tanggal 21 Agustus 2009.

Andi Nurpati, kata Mahfud, malah menggunakan surat MK yang palsu, yaitu surat yang bertanggal 14 Agustuts 2009, sebagai dasar pengambilan keputusan Rapat Pleno KPU tersebut.

"Kita melaporkan kasus itu ke polisi atas nama Bu Andi karena ia yang menerima surat asli tapi digelapkan. Dan dia (Andi Nurpati) yang pertama menggunakan surat palsu," kata Mahfud.

Untuk itu, Mahfud mengatakan, guna mengungkap kejanggalan mengenai bagaimana surat MK palsu bertanggal 14 Agustus 2009 tersebut, Andi Nurpati pula yang bisa menjelaskannya. "Bagaimana surat tanggal 14 itu bisa sampai ke KPU? Itulah yang harus dicari tahu," ujarnya.

"Bu Andi pula yg menunjukkan surat (14 Agustus) itu di KPU. Ya itu dilacak di dia saja, kamu menerima dari siapa," tambah Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar