HEADLINE NEWS

Jumat, 06 Mei 2011

Wah, MUI Nyatakan Olahraga Tinju Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ketua MUI Pusat KH Cholil Ridwan menyatakan olahraga tinju termasuk kategori haram.
Pengasuh Pondok Pesantren Husnayain, Jakarta ini menjelaskan beberapa alasan mengapa olahraga tinju dinyatakan haram.
Pertama, tinju bertujuan melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. Dalam pertandingan tinju, kedua pemain diperbolehkan memukul wajah dan dada, yang seringkali berakibat kebutaan, gegar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung jawab.
"Menurut Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya Masail Fiqhiyah, ada beberapa petunjuk yang perlu diperhatikan yang mengisyaratkan keharaman olahraga ini. Pertama, Allah SWT melarang manusia mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan (QS. Al Baqarah [2]: 195). Manusia wajib menghindarkan diri dari hal-hal yang mungkin menimbulkan celaka. Pertarungan tinju adalah aktivitas yang merusak jiwa dan akal," ujarnya seperti diberitakan Suara Islam.
Kedua, hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang berduel untuk saling mengalahkan, baik yang menang ataupun yang kalah, sama-sama masuk neraka (HR. Al Bukhari). Ini karena mereka sama-sama berusaha untuk mengalahkan lawannya.
Ketiga, olahraga tinju memang bermanfaat memupuk keberanian dan kekuatan, namun bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dalam kaidah hukum Islam dirumuskan bahwa menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Karenanya, manfaat tinju tidak ada artinya sama sekali dibandingkan mudharat yang ditimbulkannya.
Keempat, olahraga tinju terutama yang profesional sering dijadikan ajang perjudian, tidak sedikit orang yang terlibat dalam taruhan untuk menjagokan petinju yang mereka kagumi. Olahraga ini menjadi pintu bagi orang-orang untuk melakukan maksiat.
"Majma' Fiqhi Islamy (Lembaga Fiqh Islam) yang berada dibawah naungan Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10, Sabtu 24 Shafar 1408 H/17 Oktober 1987 M sampai Rabu 28 Shafar 1408 H/21 Oktober 1987 M silam telah menetapkan bahwa permainan tinju tidak boleh dilakukan (haram hukumnya) dan tidak boleh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya."
Lembaga Fiqh Islam melihat secara konsensus bahwasanya pertandingan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di berbagai negara saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar