Sidoarjo: PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar ganti rugi korban lumpur telah menuntaskan pembayaran sebanyak 8.515 berkas dari total sebanyak 13.237 berkas milik korban lumpur sejak tahun 2006 hingga bulan Mei 2011.
Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusala, di Sidoarjo, Senin (30/5) mengatakan, sisa dari berkas tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden akan diselesaikan pada tahun 2012. "Untuk pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur, perusahaan kami
telah mengeluarkan sekitar Rp8 triliun," katanya.
Untuk sisanya yang sekitar 4.000-an berkas, kata dia, diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp1,2 Triliun. "Kami juga tidak memungkiri dalam proses pembayaran jual beli tersebut, kami mengalami kendala finansial, sehingga proses pembayaran terpaksa harus dilakukan dengan cara mengangsur," katanya.
Andi Darusalam mengaku pihaknya serius dalam menangani pembayaran ini, karena sesuai dengan komitmen keluarga Bakrie kalau dirinya harus memperhatikan kepentingan dari warga korban luapan lumpur yang memiliki tanah dan bangunan.
"Permasalahan sosial dari luapan lumpur ini memang harus diselesaikan, mengingat di pengadilan Lapindo dinyatakan tak bersalah dan seluruh dana untuk pembayaran ini berasal dari keluarga Bakrie," katanya.
Sesuai data berkas yang masuk berjumlah 13.127 berkas dan sampai bulan Mei ini sudah dibayar tuntas 8.515 berkas dan sisanya akan diselesaikan pada bulan Mei 2012.
"Padahal, sesuai perhitungan, keluarga Bakrie bisa menyelesaikan sekitar akhir tahun 2012. Namun, karena ada komitmen diajukan pada bulan Mei 2012," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar