HEADLINE NEWS

Jumat, 27 Mei 2011

Andi Nurpati Heran Kasusnya Diungkit Kembali

Ketua Mahkamah Komstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati Februari 2010. Andi yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat heran dengan diungkitnya kasus lama 2009 tersebut.

"Kenapa baru sekarang diangkat, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum kan ada batas waktunya untuk kasus pidana pemilu," kata Andi ketika dihubungi, Kamis (26/5/2011).

Andi menerangkan, dalam UU Pemilu diatur jumlah hari untuk memroses suatu kasus pidana dalam Pemilu.

"Di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pun ada batasnya, kalau tidak salah mereka punya waktu dua hingga tiga minggu untuk memrosesnya."

Seperti diketahui, Mahfud melaporkan Andi terkait dugaan pemalsuan dalam putusan sengketa pemilu legislatif tahun 2009.

Andi yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU diduga memalsukan putusan MK terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Partai Hanura.

Andi sendiri menilai putusan yang dilakukannya merupakan terusan dari fax yang dikirim oleh MK.

"Ada fax dari MK untuk putusan penetapan, fax itu ditandatangani oleh panitera MK," ujarnya.

Namun, MK saat itu membantah adanya fax tersebut, Andi pun mengakui fax tersebut kemudian dipersoalkan pula oleh MK.

Selain itu, laporan Mahfud ke Mabes Polri tanggal 12 Februari terkait dugaan pemalsuan tersebut, Andi hingga kini belum menerima pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Sampai sekarang belum ada panggilan pemeriksaan, saya sendiri tidak tahu laporan yang dibuat Pak Mahfud," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar