HEADLINE NEWS

Selasa, 03 Mei 2011

PAW Lily - Gus Choi Sesuai Tugas Pimpinan DPR

Ketua DPR RI, Marzuki Alie sebagai turut tergugat satu menolak jika dirinya ikut digugat bersama-sama dengan tergugat satu, DPP PKB terkait perecallan dua politi PKB, Lily Chadijah Wahid dan Effendi Choirie atau Gus Choi.
Ketua DPR melalui tim kuasa hukumnya yang diwakili Ruhut Sitompul meminta Majelis Hakim menolak gugatan dan tuntutan para penggugat yang meminta dirinya mencabut surat keputusan pergantian antar waktu (PAW) Lily dan Gus Choi.
"Turut tergugat hanya meneruskan surat permintaan parpol yang bersangkutan (PKB) dan tidak ada dasar hukum bagi turut tergugat satu mencabut surat turut tergugat kecuali permohonan dicabut oleh pimpinan parpol bersangkutan," ujar salah satu anggota tim Kuasa Hukum membacakan jawaban atas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2011).
Dia menjelaskan, surat keputusan PAW atas nama Lily Wahid dan Effendi Choirie dikeluarkan Ketua DPR kemudian diteruskan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dirinya menerima surat permohonan PAW dari DPP PKB.
Hal itu jelasnya, berdasarkan ketentuan dan fungsi Pimpinan DPR yang diatur dalam pasal 218 ayat 1 UU nomer 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Jadi turut tergugat satu tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan tergugat satu karena yang dilakukan turut tergugat adalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Karenanya, kuasa hukum meminta majelis hakim menolak dalil penggugat yaitu pasal 213 huruf h UU nomer 27 tahun 2009 dimana mengatur dalam hak anggota parpol diberhentikan oleh parpol dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar