HEADLINE NEWS

Rabu, 06 April 2011

Polisi Kembalikan Aset Malinda

Penyidik Mabes Polri telah mengembalikan 73 aset milik tersangka penggelapan dan pencucian uang Malinda Dee yang sebelumnya disita. Barang tersebut telah dikembalikan melalui dua tahap, yaitu pada 23 Maret dan 1 April 2011.
"Yang pasti 23 Maret, barang Ibu dikembalikan sebanyak 48 item seperti perhiasan emas, dan tangal 1 April 25 item dikembalikan seperti sertifikat," kata pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak Halapancas, di Mabes Polri, Jakarta 5 April 2011.
Pada kesempatan itu, Halapanca menegaskan, kliennya tidak pernah menggelapkan dana nasabah seperti yang dituduhkan penyidik. Karena menurutnya, ketika itu nasabah banyak yang datang, dan Melinda berusaha membantu proses pencairan dan setor, sehingga nasabah percaya. "Buktinya selama ini tidak ada masalah dan diketahui oleh pihak manajemen," ujarnya.
Sementara itu, Halapancas mengungkapkan, hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap Melinda oleh penyidik. Pihak keluarga juga sudah datang menjenguk, termasuk anaknya. "Anaknya DNS, anak kandung kedua," terang dia.
Sedangkan informasi mengenai waktu pelaksanaan rekonstruksi pemindahan dana oleh Malinda, penyidik akan menyampaikannya sore ini. Seharusnya rekonstruksi dilakukan kemarin, namun karena sakit, maka penyidik menundanya. "Karena semua pentransferan di atas Rp500 juta harus ada paraf dari head teller, makanya nanti penyidik akan mengkonfrontir kepada ibu," pungkasnya.
Dari tiga nasabah, Malinda diduga menggondol uang Rp17 miliar. Sekali beroperasi, ia menggelapkan uang Rp1-2 miliar dari masing-masing rekening. Polisi meyakini, masih ada nasabah yang belum melapor.
Modusnya, dana nasabah dipindahkan antar perusahaan, yang bermuara ke perusahaan pribadi milik Malinda.
Malinda tak sendirian melakukan aksinya. Polisi telah menetapkan seorang teller Citibak berinisial D sebagai tersangka. Namun, ia tak ditahan. Sebab, D mengaku hanya menerima perintah atasan dan tak menikmati hasilnya.
Atas perbuatannya itu, Malinda dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Malinda diduga sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar